DPR memakzulkan Trump untuk kedua kalinya pada Januari 2021, atas tuduhan menghasut pemberontakan, dan Senat membebaskannya pada bulan berikutnya.
DPR memakzulkan Trump untuk kedua kalinya pada Januari 2021, atas tuduhan menghasut pemberontakan, dan Senat membebaskannya pada bulan berikutnya.