Pengacara atau Advokat adalah pembela perkara, penasehat hukum, seseorang yang bertindak di dalam suatu perkara untuk kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dalam perkara pidana untuk terdakwa.
Pengacara atau Advokat adalah pembela perkara, penasehat hukum, seseorang yang bertindak di dalam suatu perkara untuk kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dalam perkara pidana untuk terdakwa.