Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia telah memberikan solusi terbatas terhadap pengembalian aset koruptor dalam skala nasional melalui gugatan perdata sebagaimana diatur pada Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ataupun melalui hukum pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.