Ayat (2) Jika putusan itu diberitahukan kepada tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) dapat diterima dalam 14 hari sesudah pemberitahuan.Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada Tergugat sendiri, maka perlawanan (verzet) masih diterima sampai pada hari ke 8 sesudah peneguran seperti yang tersebut dalam pasal 207 R.Bg / 196 HIR, atau dalam hal tidak hadir sesudah dipanggil dengan patut sampai pada hari ke 14 (R.Bg)/ke 8 (HIR).