Dalam hal proses pengembalian aset hasil korupsi, di mana pelaku tindak pidana korupsi mampu melintasi dengan bebas batas yurisdiksi dan geografis antar negara, sementara penegak hukum tidak mudah menembus batas-batas yurisdiksi dan melakukan penegakan hukum di dalam yurisdiksi negara-negara lain, maka oleh karena itu diperlukan kerjasama internasional dalam melakukan pengejaran dan pengembalian aset hasil korupsi.