2. Apa dan bagaimana sebaiknja menurut pendapat Dewan Pertimbangan usaha-usaha jang harus dilaksanakan oleh Kementerian Penerangan beserta Djapen-djapennja dalam rangkaian usaha-usaha jang dimaksud diatas ini, agar rakjat Indonesia dapat memahaminja dan mengikutinja dengan aktif, dan dengan sadar menjusun kekuatan Nasional sebagai tulangpunggung bagi pelaksanaan politik luar Negeri seperti tersebut diatas.