Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 23, disebutkan bahwa: Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 23, disebutkan bahwa: Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.